Hukum Taklifiy terdiri dari 5 macam, yaitu :
1. Mubah
2. Nadb
3. Makruh
4. Wajib
5. Haram
1. Mubah
2. Nadb
3. Makruh
4. Wajib
5. Haram
Adalah mubah yang merupakan salah salah satu dari hukum taklifiy. Sebagaimana devinisinya, dalam mubah tidak terdapat tuntutan dan larangan untuk mengerjakan sesuatu. Kendati demikian, terkait dengan devinisi tersebut muncul beberapa permasalahan, di antaranya :
- Dalam mubah terdapat suatu pilihan antara mengerjakan dan meninggalkan, tanpa adanya pujian dan celaan dengan mengerjakan atau meninggalkannya. Bilamana telah jelas secara syar’i adanya kesetaraan dan pilihan dalam mubah, maka seseorang yang telah meninggalkan sesuatu yang mubah tidak dapat dianggap atau disebut orang yang taat, dikarenakan dalam mubah tidak adanya tuntutan untuk meninggalkan. Perlu diketahui bahwa predikat ketaatan tidak akan ada tanpa adanya suatu tuntutan.
- Di satu sisi mubah sama halnya dengan wajib dan nadb. Diketahui bahwa dalam wajib dan nadb tidak terdapat tuntutan untuk meninggalkan sesuatu, maka tidaklah mungkin bila orang yang meninggalkan sesuatu dalam hukum wajib dan nadb dianggap orang yang taat, dikarenakan Syaari’ tidak menuntut untuk meninggalkan sesuatu di dalam wajib dan nadb. Maka sebagaimana hal tersebut, betapa tidak mungkin orang yang meninggalkan sesuatu dalam hukum mubah disebut orang yang taat.
lumayan... bahan ujian muwafaqat ntar malem....
BalasHapus