"Sekarang kita orientasi pada denda. Karena orang itu takutnya karena denda besar. Di Singapura juga begitu," kata dia usai memberikan kuliah umum di Universitas Trisakti, Jumat (29/11).
Menurut Jokowi, denda tinggi tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib hukum dan tertib sosial di masyarakat. Sehingga, perlahan-lahan tertib hukum akan menjadi kebiasaan bahkan gaya hidup masyarakat.
Mengenai dendanya, Jokowi mengatakan bahwa hal itu sudah tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40 yang mengatur tentang larangan memberikan uang kepada pengemis. Dalam perda disebut, denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.
"Kalau cuma kena Rp 50 ribu, itu bakal diulang-ulang lagi kesalahannya," kata gubernur yang hobi blusukan tersebut.
Seperti diketahui, isu tentang pengemis sedang ramai dibicarakan setelah Dinas Sosial menangkap seorang pengemis tajir bernama Walang. Saat ditangkap di sekitar Pancoran, Walang ternyata membawa uang Rp 25 juta hasil dari mengemis selama 15 hari.
sumber : republika