Dalam Ensiklopedi Hukum Islam diterangkan, menurut jumhur ulama, kalau tertinggal satu rakaat, ia harus menyempurnakan shalatnya setelah imam membaca salam sesuai tata tertib Shalat Jumat.
Tetapi kalau makmum tertinggal dua rakaat dan hanya sempat bersama-sama imam pada posisi setelah rukuk dan seterusnya, maka ia harus menyempurnakannya dengan tata tertib Shalat zuhur (empat rakaat).
Pendapat ini adalah hasil pemahaman terhadap hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah yang artinya, ”Siapa mendapatkan salat bersama imam satu rakaat dalam salat Jumat, maka ia memperoleh salat Jumat tersebut.”
Dengan demikian, kalau makmum tidak memperoleh satu rakaat yang dihitung sebatas rukuk bersama imamnya, maka ia tidak memperoleh salat Jumat dan harus kembali melaksanakan Shalat zuhur.
sumber : republika