Kenapa Muslimah Arab Saudi Dilarang Menyetir?

Mengemudi mobil/ilustrasi
Mengemudi mobil/ilustrasi(firehow.com)
 
Pelarangan mengemudi bagi Muslim di Arab Saudi didasari argumentasi syari'i dan penyikapan atas realitas di masyarakat.

Arab Saudi menjadi satu-satunya negara yang memberlakukan larangan perempuan mengemudi kendaraan. Konon, sejumlah negara di Timur Tengah pernah menerapkan hal serupa.

Uni Emirat Arab, misalnya. Belakangan, negara yang kedua itu akhirnya tak lagi mengekang kaum Hawa berada di balik kemudi mobil.

Kebijakan yang diterapkan Arab Saudi memang tak sekadar aturan semata. Pemerintah setempat serius mengawal peraturan itu sekalipun bagi sebagian aktivis perempuan keberadaan regulasi itu tak populis sekaligus diskriminatif. Bahkan, mereka menuding aturan itu tak pernah tertulis secara legal formal.

Apa pun alasan para pejuang perempuan tersebut, tetap saja perempuan harus bersabar untuk tidak mengemudi.
Pada Oktober misalnya, 16 wanita dinyatakan bersalah seusai mengikuti kampanye kebebasan perempuan mengemudi. Masing-masing, seperti dikutip Emirates247, mesti membayar denda sebesar 300 riyal (sekira Rp 900 ribu).

Lantas, apa landasan otoritas setempat berkeras melarang kaum Hawa menyetir sendiri kendaraan mereka? Itu tidak terlepas dari fatwa Dewan Senior Ulama Negara yang kini dipimpin oleh Raja Abdullah bin Abd al-Azis itu.

Pada 7 November 1990/20 Rabiul Awal 1411, lembaga tersebut menyatakan fatwa larangan seorang perempuan mengemudikan mobilnya sendiri.
Sejumlah nama tercatat mendukung fatwa ini antara lain Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abd ar-Razzaq Afifi, Syekh bin Abdudullah bin Abdurrahman bin Ghadyan, dan Syekh Shalih bin Muhammad bin Lahidan.

Fatwa itu kembali ditegaskan sembilan tahun kemudian dengan kisi-kisi yang tak jauh beda oleh Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Saat itu, masih diketuai oleh almarhum Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. 

Pelarangan ini merujuk pada sejumlah argumentasi syari'i dan penyikapan atas merebaknya fenomena kerusakan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Di antara dalil tersebut, antara  lain bahwa pembiaran Muslimah menyetir sendiri, sangat rentan dengan pelepasan jilbab yang mereka kenakan. Padahal, kewajiban menutup aurat adalah ajaran agama yang utama dan sangat ditekankan.

Ini seperti penegasan surah an-Nur ayat 31. Itu ditekankan antara lain dengan hadis Aisyah RA yang mengisahkan tentang kebiasaan para Muslimah di era Rasulullah SAW yang selalu berusaha menutup aurat. “Jika ada lelaki maka wajah kita tutup dengan cadar, bila telah lewat maka kembali kami buka (muka),” tutur Aisyah. 

Selain dalil di atas, kedua lembaga fatwa otoritatif tersebut juga menukilkan dalil tentang larangan bercampurnya lelaki dan perempuan yang bukan mahram.

Pemandangan tersebut dikhawatirkan terjadi bila seorang perempuan tetap memaksakan diri mengendarai mobil sendirian.
Apalagi, seorang Muslimah dilarang bepergian tanpa didampingi mahramnya. Larangan ini jelas ditegaskan dalam rentetan hadis Rasulullah SAW.

Atas dasar inilah, kedua lembaga di atas menegaskan wajib kiranya bagi segenap Muslim untuk melindungi para Muslimah dari serangan ideologi ataupun bahaya yang mengintai mereka.

Sebab, seperti penegasan Rasulullah SAW, tak ada fitnah yang lebih kuat di akhir zaman kecuali fitnah yang disebabkan oleh 'kenakalan' perempuan.

Berangkat dari fatwa ini, tak lama kemudian Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan larangan perempuan mengemudi. Para pelanggar akan dijatuhkan sanksi. Ketentuan ini berlaku umum untuk semua perempuan di Arab Saudi.

Penegasan ini juga dikuatkan oleh sejumlah ulama, antara lain Syekh Utsaimin. Ia menjawab pertanyaan, kenapa Muslimah dilarang mengemudi.

Ada dua kaidah yang bisa dijadikan sebagai rujukan pelarangan. Pertama, segala perkara yang bisa mengarah kepada yang haram, maka dihukumi haram pula (ma yufdhi ila al-haram fahuwa muharram).

Dan kedua, menghindari mudarat lebih dikedepankan ketimbang mencari manfaat (dar al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih).
Bila perempuan mengemudi, maka rentan mendatangkan perkara negatif seperti melepas cadar, hilangnya rasa malu, timbulnya sifat pembangkang anak perempuan kepada orang tua mereka, dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. “Jelas sudah kenapa Muslimah lebih baik dilarang mengemudi,” tuturnya.    
sumber : republika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak