Salah satunya, memiliki tambahan tinta di permukaan kertas tersebut alias dicoret atau dicap seperti yang ditemukan pada uang kertas yang diberi stempel bertuliskan Prabowo.
"BI mengimbau supaya uang tersebut ditarik dari peredaran, dan juga mengimbau agar masyarakat tidak merusak uang," kata Peter kepada merdeka.com, Minggu (26/1).
Peter mengatakan, masyarakat bisa langsung mendatangi kompleks Gedung Bank Indonesia apabila mendapati uang kertas tidak layak edar. Langkah lain yang bisa dilakukan masyarakat adalah menukarkannya ke kantor bank-bank terdekat.
"Datang saja ke BI nanti bisa ditukar, atau ke bank nanti bank yang serahkan ke BI. Soalnya uang yang ada tulisan atau cap itu bagi BI masuk ke uang tidak layak edar, dan akan dimusnahkan," kata Peter.
Terkait dengan kasus uang dengan stempel bertuliskan Prabowo Subianto, Peter mengatakan, BI akan mempelajari terlebih dahulu kasus itu.
"Kami akan pelajari tindakan lebih lanjut mengenai stempel Prabowo tersebut," tutup Peter.
sumber : Merdeka