Namun, menurut Marwan Ja'far, Ketua Fraksi PKB DPR, keputusan Al sebagai juru kampanye akan dikaji ulang, mengingat usianya yang belum cukup 17 tahun pada April mendatang.
"Belum ada keputusan apapun, jadwal kampanyenya kita belum tahu ya. Baru mau dirapatkan hari Senin, siapa-siapa jurkamnya baru akan kami tentukan Senin nanti," ungkapnya, Minggu (9/3).
Seperti diketahui, menurut undang-undang, seseorang memiliki hak pilih setelah ia berusia 17 tahun. Karena hal ini lah pihak PKB akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang boleh tidaknya Al sebagai juru kampanye.
"Tentu akan kita kaji nanti, kalau memang sudah boleh masa kampanye bisa jadi akan dimasukkan. Kalau belum bisa, belum kami masukkan, kami konsultasikan dulu. Kami tanyakan ke KPU, kalau boleh kami masukkan, kalau tidak boleh ya tidak akan kami cantumkan," lanjutnya.
sumber: kapanlagi
IONQQ
BalasHapusagen terbesar dan terpercaya di indonesia
segera daftar dan bergabung bersama kami.
pin bb: 58ab14f5