Ilustrasi. (Foto: Okezone)
"Begini, 7 persen dari hampir USD180 miliar. Kalau 10 persennya saja USD18 miliar, kalau saya bisa dapat jangankan USD9 miliar, USD3 miliar penghematannya saja bisa saya dapat, penurunan transaksi defisit berjalannya signifikan sekali," tutur Chatib ketika ditemui di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Chatib menuturkan, beberapa barang konsumsi yang akan dikenai peraturan tersebut adalah barang elektronik, pakaian dan tas. Dia mengungkapkan ada sekitar 25 sampai 30 barang konsumsi yang akan dikenai perubahan aturan tersebut.
"Dua minggu lagi kami terbitkan peraturannya. Saya tinggal cari waktu untuk menyampaikannya," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah dalam rangka mengendalikan angka impor yang terus melaju, mengeluarkan beberapa peraturan salah satunya revisi terhadap aturan PPh pasal 22. Langkah ini diyakini akan mengurangi volume impor yang akan berdamapak positif terhadap neraca perdagangan nasional.
"Jadi dengan kenaikan 2,5 persen menjadi 7,5 persen, importir barang konsumsi kan akan terganggu cash flownya karena pembayaran di depan. Perusahaan kalau cash flownya terganggu, dia akan kurangi volume impor," jelas Chatib.
sumber : Okezone