Dari Mobil Hingga Tanah : Daftar Harta Luthfi Hasan Yang Dirampas Negara

JAKARTA- Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq tak hanya menanggung vonis 16 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, hartanya juga akan dirampas negara.

Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan vonis pada Senin (9/12/2013) menyebutkan barang harta Luthfi yang harus dirampas negara lantaran diduga hasil tindak pidana korupsi.

Berikut ini harta Luthfi yang akan dirampas negara:

1) Satu unit mobil merek Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam nomor polisi B1340 TJE.

2) Satu unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black nomor polisi B 948 RFS.

3) Satu unit Mazda CX 9 warna putih B 2 MDF beserta satu buah kunci.

4) Satu unit Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE.

5) Satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, B 1074 RFW.

6) Satu unit Nissan Frontier Navara warna hitam B 9051 QI.

7) Satu unit Toyota Alphard 2.4 G AT tahun pembuatan 2010 warna hitam dengan nomor polisi B 147 MSI.

8) Satu unit Perumahan Rumah Bagus Residence Kavling B1 dengan luas tanah kurang lebih 441m2, luas bangunan kurang lebih 290 m2. Terletak di Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan nilai perolehan Rp2,49 miliar pada tahun 2011.

9) Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 017, RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2, atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.

10) Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi luas 3.334 m2.

11) Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 8.180 m2.

12) Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 9.470 m2.

13) Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, atas nama Luthfi seluas 5.410 m2.

14) Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Bogor, seluas 3.180 m2 atas nama Luthfi.

Kemudian, barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp70 juta dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 600 lembar atau setara dengan Rp30 juta.

Sementara itu, barang bukti yang dikembalikan yakni  Satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (akta jual Ahmad Zaky, staf pribadi Luthfi) SHM 4734, satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 009 RW 003 atas nama Tanu Margono (digunakan Ahmad Zaky dan yang diatasnamakan Jazuli Juwaini) SHM 4738, satu unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Budiyanto. SHM 4735, satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dan Luthfi) SHM 4739, satu unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono (akta jual beli antara Tanu dan Luthfi) shm 4733. Statusnya diagunkan Ahmad Zaky.

"Dikembalikan ke Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi. Dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitur kepada Bank Muamalat Cabang Bekasi Dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke Bank Mualamat," ujar Guzrizal.

Kemudian, untuk satu unit rumah di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (yang digunakan Ahmad Zaky) pada BCA cabang Subang dengan nilai Rp4,7 miliar terhitung mulai Juli 2012 sampai Juli 2027 selama 180 bulan dikembalikan ke BCA cabang Subang dan terhadap angsuran yang sudah dibayarkan oleh debitur kepada BCA cabang Subang dirampas untuk negara dan sisanya dikembalikan ke BCA.
sumber : okezone

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak