REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Dumai, Riau, Kamis, menjatuhkan vonis 15 bulan kurungan penjara kepada
terdakwa penghina bendera merah putih berkewarganegaraan Malaysia,
Broderick Chin.
Majelis yang dipimpin Barita Saragih, di PN Dumai, Jumat, menyatakan terdakwa Chin yang menjabat top manager di PT Kreasijaya Adhikarya di kawasan PT Pelindo I Dumai, terbukti bersalah melanggar Pasal 66 Undang-undang 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, dan Pasal 154 a KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan dua tahun enam bulan kurungan.
Majelis juga menyebutkan h yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan melukai hati Bangsa Indonesia, katanya.
Sedangkan yang meringankan terdakwa Chin telah bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan mau meminta maaf.
Sementara itu, Broderick Chin sebelum pembacaan vonis meminta kepada majelis hakim untuk diperkenankan menyampaikan permintaan maafnya kepada Bangsa Indonesia atas perilakunya itu.
"Ada hal yang ingin saya sampaikan, Yang Mulia. Sebenarnya tak ada niat saya melecehkan bangsa Indonesia. Saya cinta Indonesia dan penduduk Dumai yang ramah," kata Achin membaca secarik kertas.
Terdakwa juga mengaku ikhlas bila pun kelak diputus bersalah, namun tetap meminta pertimbangan kemanusiaan karena masih bertanggungjawab sebagai seorang suami dan ayah dari tiga orang anak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Chin, M Hatta mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya, namun begitu pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding.
"Kami kecewa dengan putusan hakim dan untuk waktu sepekan ini akan memikirkan upaya lanjutan, mau terima putusan atau justru banding," ujarnya.
Kasus penghinaan bendera ini terjadi pada 16 Agustus 2013 ketika Chin melontarkan kata-kata yang diduga melecehkan bendera RI dan didengar oleh karyawan di perusahaan tempat dia memimpin.
Majelis yang dipimpin Barita Saragih, di PN Dumai, Jumat, menyatakan terdakwa Chin yang menjabat top manager di PT Kreasijaya Adhikarya di kawasan PT Pelindo I Dumai, terbukti bersalah melanggar Pasal 66 Undang-undang 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, dan Pasal 154 a KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan dua tahun enam bulan kurungan.
Majelis juga menyebutkan h yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan melukai hati Bangsa Indonesia, katanya.
Sedangkan yang meringankan terdakwa Chin telah bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan mau meminta maaf.
Sementara itu, Broderick Chin sebelum pembacaan vonis meminta kepada majelis hakim untuk diperkenankan menyampaikan permintaan maafnya kepada Bangsa Indonesia atas perilakunya itu.
"Ada hal yang ingin saya sampaikan, Yang Mulia. Sebenarnya tak ada niat saya melecehkan bangsa Indonesia. Saya cinta Indonesia dan penduduk Dumai yang ramah," kata Achin membaca secarik kertas.
Terdakwa juga mengaku ikhlas bila pun kelak diputus bersalah, namun tetap meminta pertimbangan kemanusiaan karena masih bertanggungjawab sebagai seorang suami dan ayah dari tiga orang anak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Chin, M Hatta mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya, namun begitu pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding.
"Kami kecewa dengan putusan hakim dan untuk waktu sepekan ini akan memikirkan upaya lanjutan, mau terima putusan atau justru banding," ujarnya.
Kasus penghinaan bendera ini terjadi pada 16 Agustus 2013 ketika Chin melontarkan kata-kata yang diduga melecehkan bendera RI dan didengar oleh karyawan di perusahaan tempat dia memimpin.
sumber : Republika