Pemilik akun Twitter, @dominico_danang tak hanya di-bully di media sosial. Kini pria yang di Facebook bernama Danang Sutowijoyo itu juga terancam mendekam di penjara karena memamerkan kucing yang dia bunuh dengan senapan anginnya.
Sebelumnya, Danang di-bully di media sosial lantaran mengunggah gambar seekor anak kucing yang dia tembak sampai mati. Bukan tanpa sengaja, Danang justru merasa bangga memanjang gambar kucing yang mati itu di media sosialnya.
"Anak kucing ini meregang nyawa di ujung laras Sharp TIGER baru saya. Kucing naas ini menjadi korban keganasan proyektil kaliber 4,5 mm yang dilesatkan senapan baru saya. Kucing ini saya tembak dari jarak sekitar 20 meter dengan kekuatan 12 kali pompaan. Hasilnya, peluru menembus bagian rahang kucing dan melaju terus hingga keluar dari wajah kucing. Kucing sempat mengalami kejang-kejang dan akhirnya mati 2 menit kemudian. 1 shot 1 kill. hahahaha....," tulis pemilik akun @dominico_danang tersebut, yang dikutip merdeka.com, Sabtu (1/3).
Danang pun segera menjadi objek bully-an di jejaring sosial. Di Twitter, banyak yang menghujat kelakuan Danang tersebut. Bahkan kata makian dan ancaman ditujukan kepada Danang di jejaring sosial lantaran aksi menembak kucing yang dia banggakan itu.
Kecaman terhadap Danang di dunia maya juga diwujudkan dengan fanpage dan petisi. Sehari setelah gambar itu menyebar luas, muncul fanpage kecaman untuk Danang.
Fanpage di Facebook tersebut bernama 'Kecam Danang Sutowijoyo Sang Pembantai Kucing'. Hingga saat ini tidak kurang dari 5.600 orang menyukai fanpage tersebut dan mengecam Danang.
Selain fanpage juga muncul petisi. Petisi online muncul di laman change.org dengan judul 'Adili para pelaku kejahatan pada hewan seperti Danang Sutowijoyo Sang Pembantai Kucing' secara tegas meminta adanya peran serta pemerintah untuk mengambil tindakan dalam hal ini. Petisi itu dibuat oleh akun anonim bernama CAt Protection, Indonesia.
Selain kecaman di dunia maya, kecaman terhadap Danang juga sampai ke polisi. Pencinta binatang dari Animal Defender telah melaporkan Danang karena aksi pembantaian terhadap kucing yang dia lakukan.
"Apa yang dilakukan oleh Danang ini merupakan penganiayaan terhadap satwa. Satwa dilindungi oleh KUHP, pelanggaran terhadap KUHP Nomor 302 ayat 2 tentang penganiayaan satwa hingga meninggal," kata Divisi Hukum Animal Defender Ganisha Bimadhistya di Polresta Sleman, Rabu (5/3).
Menurut Ganisha, jika Danang terbukti menembak kucing maka terancam hukuman 9 bulan penjara. Ia sudah menyerahkan bukti-bukti kepada polisi.
"Melaporkan berdasarkan informasi yang didapat dari Facebook, Path, print out dan kronologi yang ditulis," ujarnya.
Ganisha menceritakan, penembakan itu terjadi pada Mei 2013. Danang menembak kucing menggunakan senapan angin. Karena itu, ia mendesak agar polisi juga memeriksa izin kepemilikan senapan angin tersebut.
"Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang kepemilikan airsoft gun dan soft gun. Minta dicek apakah si pelaku punya izin kepemilikan senapan angin, ada ancaman hukuman 20 tahun penjara menggunakan dengan sembarangan," ujarnya.
Sementara menanggapi laporan dari Animal Defender, menurut petugas bagian penerima pengaduan, Brigpol Juweni, baru kali ini ada kasus penembakan satwa dilaporkan ke polisi. "Ini yang pertama di sini," katanya.
Lalu akankah Danang mendekam di penjara karena aksi pembantaian kucing yang dilakukannya?
sumber: merdeka
kejam banget ya, kucing yang begitu menggemaskan di tembak begitu saja..
BalasHapus
BalasHapusada permainan seru yang menanti anda untuk memenangkan hadiah nya hingga jutaaan rupiah..
ayo segera daftar kan diri anda di ionqq*co.m
pin BB : 58ab14f5