Otentisitas Hadis Menurut
Harald Motzki
Permasalahan yang
muncul di kalangan orientalis saat membahas hadis tertuju pada otentisitas
hadis itu sendiri. Sikap skeptis ditunjukkan oleh beberapa orientalis
semisal Schacht terhadap
keorisinalitasan hadis. Berangkat dari penelitiannya, ia berpendapat bahwa
hadis tidak lebih dari produk ulama abad II H. Hal ini berpengaruh pada
perjalanan akademik Motzki. Dengan melakukan penelitian terhadap Mushannaf
Abdul Razzaq, Motzki menelusuri beberapa riwayat yang terdapat dalam kitab
tersebut. Sehingga, peranan Mushannaf Abdul Razzaq ini sangat erat kaitannya
dengan pemikiran Harald Motzki. Beradasarkan penelitiannya, Motzki menolak
klaim Schacht dan berpendapat bahwa hukum islam sudah ada sejak abad pertama
hijriah bahkan jurispundensi islam sudah ada sejak zaman nabi. Dalam
penelitiannya terhadap hadis, Motzki seperti yang diungkapkan oleh Komaruddin
Amin mendasarkan epistemoliginya pada dating terhadap riwayat dalam
Mushannaf Abdul Razzaq.(1)
1.
Mushannaf Abdul
Razzaq
Sebelum masuk pada
pembahasan usaha Motzki tentang otentisitas hadis, pengetahuan atas Mushannaf
Abdul Razzaq dirasa penting. Hal ini dikarenakan jika riwayat yang terdapat
dalam kitab ini oyentik, maka hadis memang telah ada sejak abad pertama
hijriah. Ditinjau dari segi jenis kitab-kitab hadis, kitab ini termasuk kitab
hadis yang disusun berdasarkan bab fiqh. Hal ini dapat dilihat dari tehnik penyusunannya yang khas,
yakni mengumpulkan hadis-hadis yang memiliki tema serupa. Penulis kitab ini
adalah Abdul Razzaq yang memiliki nama lengkap al-Hafiz al-Kabir Abi
Bakar ‘Abd al-Razzaq Ibn Hamman al-San’ani (w. 211H.). Ia dilahirkan pada tahun 126 H/744 M. Ia dibesarkan di
Yaman dan pernah mengenyam pendidikan di Yaman. Kitab Musannaf ‘Abd
al-Razzaq sudah dipublikasikan sejak tahun 1972 sebanyak 11 volume, yang
disajikan oleh Habib al-Rahman al-A’zami, dan diterbitkan oleh al-Majelis
al-Ilmi, Beirut.(2) Kitab Musannaf ‘Abd al-Razzaq ini
memuat hadis sebanyak 21033 buah.
Ada beberapa alasan, mengapa Harald Motzki mengambil
Kitab Musannaf Abd al-Razzaq ini sebagai objek penelitiannya:
1. Musannaf Abd
al-Razzaq ini merupakan salah satu kitab yang mewakili dari banyak kitab-kitab
hadis tertua pada abad kedua hijriah;
2. Musannaf Abd
al-Razzaq tidak terpengaruh oleh mazhab as-Syafi’i, karena di dalamnya masih
murni mengandung materi-materi dari qaul Nabi, qaul Shahabat dan qaul Tabi’in;
3. Musannaf Abd al-Razzaq adalah kitab
yang memuat informasi yang cukup mewakili perkembangan hukum Islam di Makkah;
4. Musannaf Abd
al-Razzaq adalah kitab yang lebih tua dan lebih tebal dibandingkan dengan musannaf-musannaf
yang lain.
Maka wajarlah Motzki
mengambil kitab ini sebagi objek kajiannya, karena kitab ini dianggap
reppresentatif, sekaligus membuktikan tesa yang dibangun bahwa otentisitas
hadis dapat dipertanggung jawabkan. Dengan alasan tersebut di atas, Harald
Motzki menjadikan Musannaf ‘Abd al-Razzaq sebagai sumber
penelitiannya yang utama.(3)
Dalam penelitiannya tersebut,
Motski berusaha membuktikan otentisitas hadis pada abad pertama hijriah dengan
asumsi ketika data sejarah dalam Mushannaf Abdul Razzaq terbukti sebagai
dokumen abad pertama yang otentik, maka apa yang berada di dalamnya merupakan
rekaman berbagai persolah hukum islam abad pertama. tentunya hal ini berarti
hadis juga merupakan sesuatu yang otentik, karena hukum islam mengacu pada
hadis juga.
By : Fahmi Ulum
(TH UIN SUKA YOGYAKARTA)
Catatan :
1. Komaruddin Amin, “Book
Review: The Origns of Islamic Jurispundence Meccan Fiqh Before the Classical
Schools, dalam al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, Vol. 41, 2003,
hlm. 1
2. Harald Motzki, The
Origin of Islamic Jurispundence Meccan
Fiqh Before the Classical Schools (Leiden: Boston Koln, 2002), hlm. 62-63.
3. M. Nurdin Zuhdi,
“Otentisitas, makalah pascasarjana UIN Sunan Kalijaga yang sudah diseminarkan pada tanggal 22 Desember
2009, hlm. 12
Lagi Piala Dunia nih, yuk mari daftar dan pasang jagoan mu www(dot)updatebetting(dot)co
BalasHapus