Pemikiran Hadis Harald Motzki : Otentisitas Hadis Menurut Harald Motzki

Otentisitas Hadis Menurut Harald Motzki
Permasalahan yang muncul di kalangan orientalis saat membahas hadis tertuju pada otentisitas hadis itu sendiri. Sikap skeptis ditunjukkan oleh beberapa orientalis semisal  Schacht terhadap keorisinalitasan hadis. Berangkat dari penelitiannya, ia berpendapat bahwa hadis tidak lebih dari produk ulama abad II H. Hal ini berpengaruh pada perjalanan akademik Motzki. Dengan melakukan penelitian terhadap Mushannaf Abdul Razzaq, Motzki menelusuri beberapa riwayat yang terdapat dalam kitab tersebut. Sehingga, peranan Mushannaf Abdul Razzaq ini sangat erat kaitannya dengan pemikiran Harald Motzki. Beradasarkan penelitiannya, Motzki menolak klaim Schacht dan berpendapat bahwa hukum islam sudah ada sejak abad pertama hijriah bahkan jurispundensi islam sudah ada sejak zaman nabi. Dalam penelitiannya terhadap hadis, Motzki seperti yang diungkapkan oleh Komaruddin Amin mendasarkan epistemoliginya pada dating terhadap riwayat dalam Mushannaf Abdul Razzaq.(1)
1.    Mushannaf Abdul Razzaq
Sebelum masuk pada pembahasan usaha Motzki tentang otentisitas hadis, pengetahuan atas Mushannaf Abdul Razzaq dirasa penting. Hal ini dikarenakan jika riwayat yang terdapat dalam kitab ini oyentik, maka hadis memang telah ada sejak abad pertama hijriah. Ditinjau dari segi jenis kitab-kitab hadis, kitab ini termasuk kitab hadis yang disusun berdasarkan bab fiqh. Hal ini dapat dilihat dari tehnik penyusunannya yang khas, yakni mengumpulkan hadis-hadis yang memiliki tema serupa. Penulis kitab ini adalah Abdul Razzaq yang memiliki nama lengkap al-Hafiz al-Kabir Abi Bakar ‘Abd al-Razzaq Ibn Hamman al-San’ani (w. 211H.). Ia dilahirkan pada tahun 126 H/744 M. Ia dibesarkan di Yaman dan pernah mengenyam pendidikan di Yaman. Kitab Musannaf ‘Abd al-Razzaq sudah dipublikasikan sejak tahun 1972 sebanyak 11 volume, yang disajikan oleh Habib al-Rahman al-A’zami, dan diterbitkan oleh al-Majelis al-Ilmi, Beirut.(2)  Kitab Musannaf ‘Abd al-Razzaq ini memuat hadis sebanyak 21033 buah.  
Ada beberapa alasan, mengapa Harald Motzki mengambil Kitab Musannaf Abd al-Razzaq ini sebagai objek penelitiannya:
1. Musannaf Abd al-Razzaq ini merupakan salah satu kitab yang mewakili dari banyak kitab-kitab hadis tertua pada abad kedua hijriah;
2. Musannaf Abd al-Razzaq tidak terpengaruh oleh mazhab as-Syafi’i, karena di dalamnya masih murni mengandung materi-materi dari qaul Nabi, qaul Shahabat dan qaul Tabi’in;
3.  Musannaf Abd al-Razzaq adalah kitab yang memuat informasi yang cukup mewakili perkembangan hukum Islam di Makkah;
4. Musannaf Abd al-Razzaq adalah kitab yang lebih tua dan lebih tebal dibandingkan dengan musannaf-musannaf yang lain.
Maka wajarlah Motzki mengambil kitab ini sebagi objek kajiannya, karena kitab ini dianggap reppresentatif, sekaligus membuktikan tesa yang dibangun bahwa otentisitas hadis dapat dipertanggung jawabkan. Dengan alasan tersebut di atas, Harald Motzki menjadikan Musannaf ‘Abd al-Razzaq sebagai sumber penelitiannya yang utama.(3)
Dalam penelitiannya tersebut, Motski berusaha membuktikan otentisitas hadis pada abad pertama hijriah dengan asumsi ketika data sejarah dalam Mushannaf Abdul Razzaq terbukti sebagai dokumen abad pertama yang otentik, maka apa yang berada di dalamnya merupakan rekaman berbagai persolah hukum islam abad pertama. tentunya hal ini berarti hadis juga merupakan sesuatu yang otentik, karena hukum islam mengacu pada hadis juga.
By : Fahmi Ulum (TH UIN SUKA YOGYAKARTA)

Catatan :
1. Komaruddin Amin, “Book Review: The Origns of Islamic Jurispundence Meccan Fiqh Before the    Classical Schools, dalam al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, Vol. 41, 2003, hlm. 1 
2. Harald Motzki, The Origin of Islamic Jurispundence Meccan Fiqh Before the Classical Schools (Leiden:        Boston Koln, 2002), hlm. 62-63.
3. M. Nurdin Zuhdi, “Otentisitas, makalah pascasarjana UIN Sunan Kalijaga yang  sudah diseminarkan pada tanggal 22 Desember 2009, hlm. 12

1 Komentar

  1. Lagi Piala Dunia nih, yuk mari daftar dan pasang jagoan mu www(dot)updatebetting(dot)co

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak