Pada September 2006, walikota Sao Paulo mengeluarkan kebijakan dengan apa yang disebut “Clean City Law”,
melarang penggunakan iklan outdoor, termasuk billboard, spanduk dan
banner di depan toko. Dalam setahun, 15.000 billboard diturunkan dan
papan nama toko harus dikecilkan ukurannya supaya tidak melangar
undang-undang yang baru. Giant Screen dan iklan pada bus kota pun ikut
dihapus. Tujuh tahun kemudian, kota metropolis terbesar ke empat di
dunia dan salah satu kota terpenting di Amerika Seltan ini telah
terbebas dari kesemrawutan visual yang banyak terjadi di kota-kota besar
di seluruh dunia.
Pada saat undang-undang baru disahkan, hal
tersebut telah memicu protes dari kalangan pebisnis dan pengusaha jasa
periklanan. Mereka khawatir bahwa larangan iklan akan mengakibatkan
penurunan pendapatan sebesar $133 juta US Dollar. dan 20.000 orang akan
kehilangan pekerjaan mereka. Kelompok yang lain khawatir jika setelah
kota bersih dari iklan akan tampak seperti “hutan beton”. Wah dampaknya
cukup lumayan juga ya, cuma apa boleh buat itu udah jadi peraturan
pemerintah.
Namun apa yang menjadi kekhawatiran
beberapa pihak tidak terjadi, justru sebaliknya perekonomian Sao Paulo
hingga saat ini tetap berjalan. Menurut survei yang dilakukan pada tahun
2011, warga kota cukup senang dengan kebijakan tersebut, selain itu
penghapusan iklan billboard, spanduk, banner, giant screen, dsb justru
menambah pesona arsitektur kota yang telah lama disembunyikan. Bagaimana
jika kebijakan ini dapat diterapkan dikota-kota besar di Indonesia,
tentunya akan akan sangat menarik. Dan satu lagi relokasi pkl juga harus
dilakukan tanpa ada yang merasa dirugikan :)
Tambahan Gambar Kotanya :
sumber : http://infospotlite.blogspot.com
Tags
Fakta