Hukuman Mati Untuk Koruptor, Mengapa Indonesia Takut Menerapkannya?

Mati adalah satu kata yang sangat menakutkan bagi koruptor.
Secara umum para koruptor berani melakukan kegiatan hina itu karena dipicu oleh nafsu duniawi atau cinta dunia (hubuddunya). Sangat jarang atau bahkan tidak ada koruptor besar (katakanlah diatas milyar) melakukannya karena termotivasi oleh kebutuhan primer dan sekunder.
Mereka melakukannya untuk memenuhi kebutuhan tertiernya, untuk memenuhi gaya hidup hedonis, bermewah-mewahan.

Dus logikanya, mati adalah kata yang sangat menakutkan bagi para pecinta dunia, sehingga hukuman mati efektif sekali dijadikan sebagai hukuman yang dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor, dalam hal ini para pencuri uang rakyat.
Mencuri uang rakyat efeknya sangat fatal, karena bersifat sistemik, kanker yang menggerus kesehatan suatu negara dan dapat berujung kepada kematian (cha0s)  jika tidak dikendalikan.
Dalam beberapa dekade terakhir, Republik Rakyat Cina adalah salah satu negara yang pertumbuhan dan perkembangannya sangat pesat dari sisi militer, politik dan ekonomi.
Tahun 2011, Situs Which Country.co menempatkan RRC di posisi kedua dalam daftar 10 negara yang paling kuat di dunia (Top Ten The Most Powerful Country in The World) dan tahun 2012 Central Intelligence Agency (CIA) Amerika, menempatkan RRC di posisi ke tiga sebagai negara dengan perekonomian yang terbaik, berdasarkan nilai gross domestic product (GDP).
Banyak faktor yang menyebabkan maju atau hebatnya RRC, namun tidak bisa dipungkiri, kesuksesan pemberantasan dan pencegahan korupsi adalah faktor yang memberikan kontribusi  yang sangat signifikan bagi kemajuan RRC, dan penerapan hukuman mati adalah salah satu faktor utama penyebab kesuksesan dalam mengatasi permasalahan korupsi.
Bulan Juli 2013 lalu RRC menghukum mati mantan menteri kereta api atas tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang dalam skandal korupsi (Kompas), sedangkan Detik News dalam situsnya, melansir 10 Koruptor yang dihukum mati (Detik News).
Hukuman Mati Untuk Koruptor, Mengapa Indonesia Takut Menerapkannya?
Wacana hukuman mati bagi koruptor ini sudah ada semenjak tahunan yang lalu, namun hingga kini belum terealisasi. Indonesia terkesan takut menerapkannya.
Tidak terealisasinya wacana ini secara umum disebabkan oleh dua hal.
Pertama, adanya tokoh-tokoh humanisme yang kebablasan yang memiliki pengaruh dalam kebijaksanaan pemerintah, menganggap manusia tidak berhak mencabut nyawa manusia apapun alasannya. Atau adanya tokoh-tokoh lokal dan internasional yang tidak menginginkan Indonesia maju, dan menjadikan alasan humanisme sebagai topeng.
Kedua, tingkat korupsi yang sudah mencapai taraf yang sistemik, bahkan telah merasuki lembaga pondasi negara, lembaga yang sangat penting dalam menjaga kestabilan negara yaitu Mahkamah Konstitusi. Jika hukuman mati ini diterapkan dikhawatirkan bisa mengganggu sistem karena banyaknya koruptor-koruptor yang berada di posisi-posisi penting dalam sistem pemerintahan.
Sudah saatnya mengabaikan kedua penyebab itu.
Dengan penerapan hukuman mati bagi koruptor ini, besar kemungkinan Indonesia akan maju dan berkembang lebih cepat, tidak perlu menunggu hingga beberapa generasi melalui cara yang lembut (dipenjara) dan melalui penerapan kurikulum pendidikan anti korupsi, yang selama ini sudah terbukti bahwa kedua cara itu tidak efektif dan efisien.
Terkuaknya korusi yang terjadi di MK beberapa hari yang lalu, bisa dijadikan sebagai momentum yang tepat bagi Indonesia untuk membuat undang-undang mengenai hukuman mati bagi koruptor, dengan kriteria tertentu, misalnya dari segi nilai korupsi dan akibatnya bagi sistem pemerintahan.
Jika tidak, Indonesia akan begini-begini aja, relatif jalan di tempat, atau bahkan mengalami kemunduran.
[-Rahmad Agus koto-]
sumber : Kompasiana

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak