Benarkah Label Halal MUI Belum Diakui Di Luar Negeri?

label halal. REUTERS
Selama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan label halal untuk produk Indonesia. Namun ternyata, label halal ini masih tidak dipercaya di luar negeri yang menerapkan aturan wajib halal.

Ketua program kiblat halal dunia ICMI, Tati Maryati mengatakan, produk ekspor Indonesia ditolak karena logo halal MUI belum diakui secara seragam di dunia. Apalagi, saat ini MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal belum mendapat akreditasi dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).

"Produk ekspor kita mengalami penolakan karena logo halal belum diakui secara seragam di beberapa negara. Saat ini belum ada laboratorium atau lembaga sertifikasi halal yang terakreditasi," ucap Tati saat diskusi di kantor BSN, Jakarta, Kamis (6/3).

Menurut Tati, negara tetangga seperti Malaysia mempunyai lembaga sertifikasi di bawah kementerian agama yang sudah terakreditasi. Tati berharap di Indonesia ada lembaga sertifikasi halal yang diakui secara internasional.

"Di luar negeri sudah terakreditasi. Produk UKM kita diperbaiki salah satunya ekspor ke Emirates Arab harus ada logo halal sudah diakui. Kita harus ada lembaga sertifikasi halal yang sudah terakreditasi. Lembaga itu seperti apa? Manajemen yang baik, ada SNI dari BSN," tegasnya.

Namun Tati enggan menyebut produk yang ditolak di luar negeri karena masalah label halal itu. Data itu sepenuhnya ada di Kadin dan Kementerian Perdagangan.

"Saya dapat laporan karena MUI swasta dan belum terakreditasi. Namun ada beberapa negara yang mengakui (label halal Indonesia)," tutupnya.
sumber: merdeka

1 Komentar

  1. ayo segera bergabung dengan kami di ionqq
    add pin black.berry 58b14f5 || ditunggu ya ^.^

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak